Assalamu'alaikum
Tiap tanggal 1 Syawal
kita berhari raya ‘Idul Fitri. Wahai Sahabat, ketahuilah bahwa hari raya ini
merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan
berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan
itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci
Ramadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.
Para ulama telah
menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya,
diantaranya :
- Mandi pada hari raya.
Sa’id bin Al Musayyib
berkata: “Sunah hari raya ‘Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju
lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
- Berhias sebelum berangkat sholat ‘Idul Fitri.
Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian
terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi
wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan
menggunakan minyak wangi.
- Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.
“Dari Anas
RodhiyAllahu’anhu, ia berkata : Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar
rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.”
(HR. Bukhari)
Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan
sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa
hingga sholat ‘Ied.
- Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang
berbeda saat pulang dan perginya. (HR. Bukhari)
Diantara hikmahnya adalah agar
orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang
yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar
islam.
- Bertakbir.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada hari raya
‘Ied, lalu Beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan
sampai sholat akan dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil
disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat
pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras yang
dilakukan bersama-sama. Untuk waktu bertakbir saat Idul Fitri menurut pendapat
yang paling kuat adalah setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya.
- Sholat ‘Ied.
Hukum sholat ‘ied adalah fardhu
‘ain, bagi setiap orang, karena Rosulululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Ied.
Sholat ‘Ied menggugurkan
sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa
digugurkan oleh kewajiban yang lain.
(At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al
Albani, 1/380)
Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita
yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak
mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya
jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat
tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat ‘Ied adalah fardhu ‘ain.
Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga
tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat
‘Idul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat
fitrah.
Disunahkan untuk
mengerjakan di tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya
hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah
berkata : “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim)
Dan tidak
disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat ‘Ied, hal ini sebagaimana
perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat
hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya.
(HR. Bukhari :
9890)
Untuk Khutbah sholat
‘Ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan
tanah lapang seusai sholat. Khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan juga tanpa
diselingi dengan takbir-takbir. Beliau berkutbah di tempat yang agak tinggi dan
tidak menggunakan mimbar. Rasulullah berkutbah dua kali, satu untuk pria dan
satu untuk wanita, ketika beliau mengira wanita tidak mendengar khutbahnya.
- Ucapan selamat Hari Raya.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau
menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘Ied, sebagaimana ucapan
sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘ied
yaitu: Taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima
amal kami dan kalian) atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan
Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.”
Telah diriwayatkan
dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam
Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini. Imam Ahmad berkata, “Saya tidak
akan memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘Ied, Namun jika seseorang itu
memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam
adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang
diperintahkan dan juga tidak ada larangannya.
Barangsiapa yang melakukannya
maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’
al-Fatawaa, 24/253).
Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1
Syawal.
8 Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya.
Saat hari raya, kadang kita terlena dan tanpa kita sadari kita telah
melakukan kemungkaran-kemungkaran diantaranya :
- Berhias dengan mencukur jenggot (untuk laki-laki).
- Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
- Menyerupai atau tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal pakaian dan mendengarkan musik serta berbagai kemungkaran lainnya.
- Masuk rumah menemui wanita yang bukan mahram.
- Wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya kepada orang lain dan wanita keluar ke pasar dan tempat-tempat lain.
- Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari raya ‘ied saja, serta membagi-bagikan permen, dan makanan-makanan lainnya, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi orang-orang yang sudah meninggal dunia.
- Berlebih-lebihan dan berfoya-foya dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
- Banyak orang yang meninggalkan sholat di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, dan sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘ied saja dan tidak pada sholat lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
Wallahu 'Alam
Wassalamu'alaikum
0 komentar:
Posting Komentar