Ads 468x60px

Photobucket

Selasa, 05 Maret 2013

Definisi dan Hukum Ilmu Mawaris (Fara'id)


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Iyap, di pagi yang dingin gini dan alhamdulillah kita semua masih di beri kesehatan yang luar biasa oleh Sang Maha Kuasa, gak ada salahnya kalo kita membahas mengenai ilmu fiqih mawaris (fara'id) donk hehe :)

Apa sih mawaris (fara'id) itu??
Istilah Fiqih Mawaris sama pengertiannya dengan hukum kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia

Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris dan ilmu fara'id, Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis, Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda

Warisan secara bahasa adalah pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.Sedangkan secara istilah adalah:
- Pindahnya hak milik
- Harta legaldan syar’i
- Daripewaris yang wafat
- Ke ahli waris yang hidup

Inilah alasan mengapa harus belajar ilmu mawaris/Fara'id:
- Ancaman Kekal di neraka
Allah berfirman di dalamsurat An Nisa ayat 14 “ Dan orang yang mendurhakai allah dan rasulNya dan melanggar ketentuanNya ,niscaya Allah memasukkkannya kedalam api neraka kekel di dalamnya. Baginya siksa yangmenghinakan”

- Merupakan sebuah perintah Nabi SAW
"Pelajarilah ilmu farai'd dan ajarkanlah karna dia setengah dari ilmu dan di lupakan orang. Dan dia adalah yang pertamakali akan di cabut dari umatku"
(HR. Ibnu Majah,Ad-Daruqthuny)

- Sejajar belajar qur’an
- Mencegah perpecahan pada keluarga
- Mudah dan sederhana

Di bawah ini adalah table perbedaan warisan, hibah dan wasiat:
Persyariatan warisan berdasarkan al quran pada surat An Nisa ayat11-14 tentang teknis pembagian warisan,hadits,dan ijma.
Rukun fara'id :
- Al Muawarits = pewaris wafat yang hartanya mau dibagi waris
- Al Mauruts = Harta milik pewaris yang di bagi waris
- Al warits = Ahli waris yang berhak menerima harta warisan

Syarat :
- Wafatnya mawarrits
- Hidupnya ahli waris
- Tidak ada mawanni/penghalang

Macam-macam penghalang:
- Beda agama
- Pembunuhan
- Perbudakan

Penentuan Ahli Waris

Dalam penentuan ahli waris ada sebab- sebab mempusakai yaitu ada 3 macam:

- Adanya pertalian kerabat (qarabah)
- Adanya janji prasetia (muhalafah)-
- Adanya pengangkatan anak (tabanny atau adopsi)

Hak pusaka belum dapat digunakan sebagaimana mestinya, selama ia tidak memiliki dua buah syarat berikut:

- Sudah dewasa
- Orang laki- laki

Pertalian-kerabat saja belum cukup kiranya dijadikan alasan untuk menuntut hak pusaka, selagi tidak di lengkapi dengan adanya kekuatan jasmani yang sanggup untuk membela, melindungi dan memelihara qabilah atau sekurang- kurangnya keluarga mereka.

Dengan demikian para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari golongan laki- laki. Mereka itu ialah:

- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki
- Paman
- Anak paman, Yang kesemuanya harus sudah dewasa

Janji-prasetia itu baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum, bila salah seorang pihak telah mengikrarkan janji prasetianya kepada pihak lain, dengan ucapan (sumpah)

Pengangkatan Anak

Seorang yang telah mengambil anak laki- laki orang lain untuk di pelihara dan dimasukkan didalam keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi bapak angkat terhadap anak yang telah diadopsi dengan berstatus anak nasab, Anak angkat tersebut bila sudah dewasa dan bapak angkatnya meninggal dunia, dapat mempusakai harta peninggalan bapak angkatnya seperti anak keturunannya sendiri 

***
catatan:
Hukum mempelajari fara'id adalah fardhu kifayah
Hukum mengamalkan fara'id adalah fardhu ain
***

Pewaris
Definisi:
- Hartanya di bagi waris
- Muawarrits/pewaris adalah orang yang meninggalkan sesuatu/mewariskan sesuatu. Dan yang menrimanya disebut ahli waris.
 
Syarat:
- Muslim
- Sudah wafat
- Punya harta

Kewajiban:
- Belajar ilmu waris
- Menganjarkan ilmu waris
- Memastikan untuk memahami ilmu kewarisan
- Hindari bom waktu

Bom waktu:
- Wasiat yang keliru
- Hibah tanpasaksi dan legalitas
- Berhutang diam-diam
- Harta yang samar-samar

Harta Warisan
Syarat harta:
- Halal dan legal
- Tidak tercampur dengan yang lain
- Dapat dikeluarkan untuk jenazah, hutang, hibah dan wasiat


Ahli Waris
Syarat:
- Terdaftar
- Hidup saat pewaris wafat
- Tidak gugur haknya yaitu muslim,tidak membunuh dan bukan budak
- Tidak terhijab/tertutup


Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris

Dasar penentuan ahli waris pada zaman awal-awal islam masih mengunakan adat yang berlaku diantaranya:
- Pertalian kerabat (Al-Qarabah)
- Janji prasetia (Al-bilf wa al mu'aqadah)
- Pengangkatan anak (Al-tabanni) atau adopsi
- Hijrah dari Mekah ke Madinah
- Ikatan persaudaraan (Al-muakhah)

Pembagian ahli waris
> Internal :
   - Pasti dapat waris
   - Tidak mungkin terhijab
   - Hanya 6 pihak terdiri dari  anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri, ayah dan         ibu 


> Eksternal :
Ada 16 pihak terdiri dari ayahnya ayah, ibunya ayah, saudara seayah-seibu, saudari seayah-seibu, saudara seayah, saudari seayah, keponakan laki-laki saudara seayah-seibu, keponakan laki-laki dari saudara seayah, paman seayah-seibu, paman seayah, sepupu laki-laki,paman seayah, sepupu laki-laki dari paman seayah, sepupu laki-laki dari paman seayah-seibu cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu anak perempuan dari anak laki-laki, ibunya ibu, saudara/I seibu.

Bukan ahli waris:
- Tiri
- Angkat
- Mantan suami atau mantan istri
- Cucu dari anak perempuan
- Keponakan
- Paman, bibi

Tidak berpengaruh waris kepada faktor:
- Jasa
- Usia
- Bekerja
- Di cintai
- Kekayaan
- Menikah


Hukum Waris Masa Awal Islam

Pada masa awal-awal Islam, hukum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. di dalamnya masih terdapat penambahan-penambahan yang lebih bekonotasi strategis untuk kepentingan dakwah, atau bahkan "politis". tujuannya adalah, untuk merangsang persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan misi Islam. pertimbangannya, kekuatan Islam pada masa itu, dirasakan masih sangat lemah baik sebagai komunitas bangsa maupun dalam pemantapan-pemantapan ajarannya, yang masih dalam dinamika perubahan


Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Fara'id

Dalam ayat-ayat Mawaris Allah menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat-syaratnya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan dan dimana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ashobah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan sebagian dan seluruhnya

Begitu besar derajat ilmu fara'id bagi umat Islam sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:

 "Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu fara'id dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka"

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu fara'id, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama fara'id. perintah tersebut mengandung perintah wajib. kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban

Hijab
Pengertian:
- Secara bahasa : penghalang
- Secara istilah terhalangnya ahli waris karna adanya ahli waris yang lain

Bentuk hijab
- Anak menghijab cucu
- Ayah menghijab kakek
- Anak laki-laki  menghijab 13 pihak


Konsep Pembagian Waris
Metode penerima:
- Fardh : bagian warisan yang telah di tentukan. Macam-macamnya:
½, 1/3 , ¼ , 1/6 , 1/8 , 2/3
- Ashabah :  bagian sisa dari warisan


Langkah-langkah pembagian
> Mulai dengan yang mendapat fardh :
   - Istri 1/8 atau ¼
   - Ayah 1/6
   - Anak perempuan tunggal ½
 

> Rumus pembagian
   - Periksa syarat   
   - Tetapkan bagiannya
   - Dahulukan fardh dan dilanjutkan ke ashabah

berikut contoh potongan diagram ahli waris:


Untuk melihat secara lengkap diagram yang di atas,
Bisa di download filenya di sini >>> Download Diagram Ahli Waris

Sumber kajian dari: rumahfiqih.com
Semoga bermanfaat, insyaallah :)

0 komentar:

Posting Komentar